Pengertian Rakyat
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau unsur-unsur penting dari pemerintah. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang memiliki ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintah yang sama dan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara jika diperlukan.
Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli
- Menutut Herman J. Waluyo
Rakyat adalah darah dalam tubuh bangsa dan berdebar sepanjang waktu.
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia
Pengertian Rakyat ialah orang sebagai penduduk suatu negara.
- Menurut Doed Joesoef
Rakyat adalah secara keseluruhan atau individu yang tinggal di wilayah nasional dan membungkuk pada hukum dan peraturan yang sama.
- Menurut Emha Ainun Nadjib
Rrakyat adalah orang-orang yang akan diatur oleh partai yang berkuasa.
- Menurut Anwar Harjono
Rakyat adalah sumber kekuasaan
- Menurut M. Hasan
Rakyat adalah salah satu kelompok yang berhubungan dalam membuat dan melaksanakan semua aturan aturan untuk orang-orang tertentu.
- Menurut Issei
- Menurut Bahar Rifai
Rakyat adalah semua orang yang tinggal di daerah atau negara.
- Menurut Aloys Budi Purnomo
Rakyat adalah pemegang penuh kedaulatan negri atau negara.
- Menurut Aa Nurdiman
Rakyat adalah sekelompok orang dipersatukan oleh rasa kesetaraan dan kebersamaan dalam menghuni suatu wilayah.
Kewajiban rakyat dalam politik
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Berpartisipasi dalam pemilu.
- Berpartisipasi mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
- Sebuah elemen penting dalam aspek politik.
- Wajib mengikuti politik praktis.
- Harus mengikuti aturan yang ditetapkan politik negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.
Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjadi fundamental ekonomi pemerintah.
- Menjadi negara sosial dasar.
- Harus membayar pajak.
- Harus mengikuti aturan hukum dalam membela tanah air dan hak dan kewajiban yang telah ditulis ke dalam Konstitusi.
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah:
- Anak-anak miskin dan terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
- Hak masyarakat untuk meminta kehidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
- Hak masyarakat untuk mencari perawatan, pendidikan, dan hiburan ke negara.
- Orang memiliki hak, didampingi pengacaranya ketika dituduh melakukan kejahatan.
- Orang memiliki hak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.